menu button

text Berjalan

Blog Sartika Siahaan - 22 Years old - Gunadarma University

Kamis, 14 Juni 2012

Tulisan 2. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
       Negara Indonesia adalah negara hukum.pernyataan itu ditegaskan dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.Oleh karena itu,untuk mewujudkan ketertiban,keteraturan,dan ketentraman masyarakat di Indonesia segala sesuatu harus berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku.Aturan hukum merupakan peraturan perundang-undangan yang menciptakan dan mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara yang baik.

1.   Pengertian Peraturan Perundang-undangan.
      Peraturan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan yang di buat oleh aparatur negara.
      Peraturan perundang-undangan ada yang berlaku pada tingkat pusat,ada pula yang berlaku untuk tingkat daerah. Di tingkat pusat,peraturan perundang-undangan  atau kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan dibuat oleh aparatur negara dan berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan warga negara indonesia.



2.  Pentingnya Peraturan Perundang-undangan.
     Peraturan perundang-undangan bagi lembaga-lembaga negara memberi petunjuk dan batasan agar masing-masing aparatur negara dapat berperan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.Oleh karena itu,tidak akan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
     Peraturan Perundang-undangan bagi warga negara mengatur ketertiban warga dan akan mendorong terjadinya tertib hukum serta peraturan pemerintah menjamin hak-hak warga masyarakat.

B. Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan PERUNDANG-UNDANGAN.
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam ketetapan MPR Nomor III/mpr/2000 tentang Sumber hukum dan  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan .
Penyusunan pearturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum.
Sumber hukum nasional kita adalah Pancasila yang tertulis dalam pembukan dan batang tubuh UUD 1945,yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian Yang Adil Dan Beradab,Persatuan Indonesia,dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tata Peraturan Perundang-undangan,yaitu sebagai berikut:
a.      UNDANG-UNDANG DASAR 1945
      Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaran negara.Oleh karena itu,semua peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
     UUD 1945 disusun dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 agustus 1945.
     Sekarang UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR),Yaitu pada 19 agustus 1999,18 agustus 2000,10 november 2001,dan 10 agustus 2002.
b.      KETETAPAN MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakat merupakan putusa MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang MPR.
c.       UNDANG-UNDANG
      Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama presiden untuk             melaksanakan UUD 1945 serta Ketetapan MPR Republik Indonesia.
d.      PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG.
Peraturan pemerintah penganti UU dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Peraturan pemerintah pengganti UU harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
2.DPR dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU dengan tidak mengadakan perubahan.
3.Jika di tolak DPR,peraturan pemerintah pengganti UU tersebut harus dicabut.

e.      PERATURAN PEMERINTAH.
     Peraturan pemerintah dibuat untuk melaksanakan perintah undang-undang.Peratuarn pemerintah seperti peraturan atau keputusan MA,
     Badan Pemeriksa Keuangan,Menteri,Bank Indonesia,badan,lembaga/yang setingkat. Peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
f.        KEPUTUSAN PRESIDEN.
Keputusan presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah.
g.     PERATURAN DAERAH.
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
1.Peraturan daerah provinsi di buat oleh DPRD provinsi bersama gubernur.
2.Peraturan Daerah Kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten bersama bupati/walikota.
3.Peraturan desa dibuat oleh badan perwakilan desa atau setingkat,sedangkan tata pembuatan peraturan desa diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota.
C.   CONTOH PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN.
1. Peraturan Tentang Larangan Meroko.
    a. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75         Tahun 2005 Bab IV tentang kawasan dilarang merokok Pasal 6 ayat 3 berbunyi “peserta didik,pendidik,an tenaga pendidik serta seluruh unsur sekolah lainnya apat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang meroko di tempat proses belajar mengajar”.
    b. Peraturan Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang penyelenggaran Ketertiban,Kebersihan,Keindahan Pasal 23 ayat 1 berbunyi “Tempat Umum,Sarana Kesehatan,tempat kerja,tempat belajar mengajar,arena kegiatan anak,tempat ibadah,angkutan umum,merupakan tempat kawasan tanpa rokok.
2. PERATURAN LALU LINTAS.
              A.Peraturan kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang             penyelenggaran Ketertiban,kebersihan,dan keindahan pasal 6 ayat 1 berbunyi “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan.
    B. UU REPUBLIK INDONESIA nomor 14 Tahun 1992 pasal 6 ayat 1 berbunyi “ pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan atau menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan untuk pejalan kaki.
3. PERATURAN TENTANG KEINDAHAN.
    Membuang sampah,kotoran,atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan,jalan,trotoar,tempat umum,dantempat yang mengganggu ketertiban.
Peraturan tersebut  di daerah kota bandung  NO.03 TAHUN 2005.


Sumber : Buku Paket Yudhistira “ Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 5”.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar