menu button

text Berjalan

Blog Sartika Siahaan - 22 Years old - Gunadarma University

Sabtu, 12 Mei 2012

Tulisan 1. NEGARA KESATUAN INDONESIA


A.    Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
        Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, dimulailah sejarah bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bernegara. Mulai saat itu pula bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya sendiri.
        Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
        Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai seorang presiden. Presiden sebagai kepala negara dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Oleh karena itu, secara resmi telah ditetapkan bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan berbentuk pemerintahannya republik.


B.     Mengenal Negara Kesatuan Republik Indonesia
        Negara Indonesia adalah negara kepulauan karena wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Negara Indonesia disenut juga sebagai negara maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan, luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh luas kepulauan Indonesia disebut Nusantara.
        Penduduk Indonesia harus tetap bersatu walaupun beda suku, agama, keadaan geografis, serta budaya yang beraneka ragam. Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau, penduduknya disatukan oleh laut dan perairan sebagai penghubung antar pulau.


C.     Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
        Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang tertulis dalam Konversi Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convertion on the Law, of the Sea) pada tahun 1982 dan telah disahkan dalam UU No. 17 Tahun 1985. Untuk itu, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta untuk menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta untuk menegaskan posisinya.
        Secara geografis wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu benua Asia dan  Benua Australia dan juga dikelilingi dua samudera yaitu samudra Pasifik dan samudra Hindia. Indonesia terletak pada batas-batas astronomi 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT.
        Wilayah daratan Indonesia bagian utara berbatasan dengan Malaysia Timur (Serawak) di Pulau Kalimantan dalam bentuk gerbang perbatasan (antara Serawak dan Kalimantan Barat). Dan wilayah Indonesia bagian Timur berbatasan daratan dengan Papua Nugini di Papua bagian timur.
        Perairan laut Indonesia berdasarkan konversi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3, yaitu :
1.     Batas laut teritorial, yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dan udara di sekitarnya.
2.     Batas landas kontinen, sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Landasan kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
3.     Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandung didalamnya bertambah pula.

D.    Upaya Menjaga Keutuhan Negara
        Ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah segenap bangsa. Kemerdekaan bangsa Indonesia juga diraih berkat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Makna dan nilai Sumpah Pemuda pada masa sekarang masih diperlukan dalam upaya tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Rasa memiliki dan rasa seperjuangan sebagai bangsa Indonesia dapat mempersatukan bangsa. Untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia dari ancaman yang datang dari luar, Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Dalam kehidupan bermasyarakat menjaga keutuhan bangsa merupakan cara menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus kita jaga dengan menjaga ketahanan negara dan bangsa. Ketahanan negara adalah kekuatan hati, kekuatan fisik, dan kesabaran diri. Ketahanan nasional merupakan kekuatan, kemampuan daya tahan negara dalam menghadapi tantangan.



Sumber : Buku Paket Yudhistira “ Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 5”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar