A. PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
Negara Indonesia adalah negara hukum.pernyataan itu ditegaskan dalam
pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.Oleh karena itu,untuk mewujudkan
ketertiban,keteraturan,dan ketentraman masyarakat di Indonesia segala sesuatu
harus berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku.Aturan hukum merupakan
peraturan perundang-undangan yang menciptakan dan mengatur kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara yang baik.
1. Pengertian
Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk
kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan yang di buat oleh aparatur
negara.
Peraturan perundang-undangan ada yang berlaku pada tingkat pusat,ada
pula yang berlaku untuk tingkat daerah. Di tingkat pusat,peraturan perundang-undangan atau kebijaksanaan tertulis yang bersifat
pengaturan dibuat oleh aparatur negara dan berlaku untuk lembaga-lembaga negara
dan warga negara indonesia.
2. Pentingnya
Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan bagi lembaga-lembaga negara memberi
petunjuk dan batasan agar masing-masing aparatur negara dapat berperan sesuai
dengan fungsi dan kewenangannya.Oleh karena itu,tidak akan terjadi tumpang
tindih dalam pelaksanaan tugas.
Peraturan Perundang-undangan bagi warga negara mengatur ketertiban warga
dan akan mendorong terjadinya tertib hukum serta peraturan pemerintah menjamin
hak-hak warga masyarakat.
B. Sumber Hukum Dan
Tata Urutan Peraturan PERUNDANG-UNDANGAN.
Peraturan Perundang-undangan Republik
Indonesia diatur dalam ketetapan MPR Nomor III/mpr/2000 tentang Sumber hukum
dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan .
Penyusunan pearturan
perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum.
Sumber hukum nasional kita adalah
Pancasila yang tertulis dalam pembukan dan batang tubuh UUD 1945,yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian Yang Adil Dan Beradab,Persatuan
Indonesia,dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Tata Peraturan
Perundang-undangan,yaitu sebagai berikut:
a. UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang
tertinggi sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum
dalam penyelenggaran negara.Oleh karena itu,semua peraturan dibawahnya tidak
boleh bertentangan dengannya.
UUD 1945 disusun dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada 18 agustus 1945.
Sekarang UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen
yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR),Yaitu pada 19 agustus
1999,18 agustus 2000,10 november 2001,dan 10 agustus 2002.
b. KETETAPAN MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakat merupakan putusa MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan
dalam sidang MPR.
c. UNDANG-UNDANG
Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama presiden
untuk melaksanakan UUD 1945
serta Ketetapan MPR Republik Indonesia.
d. PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG.
Peraturan pemerintah penganti UU
dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.Peraturan pemerintah pengganti UU
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
2.DPR dapat menerima atau menolak
peraturan pemerintah pengganti UU dengan tidak mengadakan perubahan.
3.Jika di tolak DPR,peraturan
pemerintah pengganti UU tersebut harus dicabut.
e. PERATURAN PEMERINTAH.
Peraturan pemerintah dibuat untuk melaksanakan
perintah undang-undang.Peratuarn pemerintah seperti peraturan atau keputusan
MA,
Badan Pemeriksa Keuangan,Menteri,Bank
Indonesia,badan,lembaga/yang setingkat. Peraturan ini tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
f. KEPUTUSAN PRESIDEN.
Keputusan presiden yang bersifat
mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa
pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah.
g. PERATURAN DAERAH.
Peraturan daerah merupakan peraturan
untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari
daerah yang bersangkutan.
1.Peraturan daerah provinsi di buat
oleh DPRD provinsi bersama gubernur.
2.Peraturan Daerah Kabupaten/kota
dibuat oleh DPRD kabupaten bersama bupati/walikota.
3.Peraturan desa dibuat oleh badan perwakilan
desa atau setingkat,sedangkan tata pembuatan peraturan desa diatur oleh
peraturan daerah kabupaten/kota.
C. CONTOH PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN.
1. Peraturan Tentang Larangan Meroko.
a. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun
2005 Bab IV tentang kawasan dilarang merokok Pasal 6 ayat 3 berbunyi “peserta
didik,pendidik,an tenaga pendidik serta seluruh unsur sekolah lainnya apat
memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan atau penanggung jawab tempat
proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang meroko di tempat proses
belajar mengajar”.
b. Peraturan Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang penyelenggaran Ketertiban,Kebersihan,Keindahan
Pasal 23 ayat 1 berbunyi “Tempat Umum,Sarana Kesehatan,tempat kerja,tempat
belajar mengajar,arena kegiatan anak,tempat ibadah,angkutan umum,merupakan
tempat kawasan tanpa rokok.
2. PERATURAN LALU LINTAS.
A.Peraturan
kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang penyelenggaran Ketertiban,kebersihan,dan
keindahan pasal 6 ayat 1 berbunyi “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang
jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan.
B. UU REPUBLIK INDONESIA nomor 14 Tahun 1992 pasal 6 ayat 1 berbunyi “
pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan atau menyeberang pada tempat
penyeberangan yang telah disediakan untuk pejalan kaki.
3. PERATURAN TENTANG KEINDAHAN.
Membuang sampah,kotoran,atau barang bekas
lainnya disaluran air atau selokan,jalan,trotoar,tempat umum,dantempat yang
mengganggu ketertiban.
Peraturan tersebut di daerah kota bandung NO.03 TAHUN 2005.
Sumber : Buku Paket Yudhistira “
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 5”.