menu button

text Berjalan

Blog Sartika Siahaan - 22 Years old - Gunadarma University

Sabtu, 12 Mei 2012

Tulisan 1. NEGARA KESATUAN INDONESIA


A.    Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
        Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, dimulailah sejarah bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bernegara. Mulai saat itu pula bangsa Indonesia menyusun pemerintahannya sendiri.
        Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
        Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai seorang presiden. Presiden sebagai kepala negara dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Oleh karena itu, secara resmi telah ditetapkan bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan berbentuk pemerintahannya republik.


B.     Mengenal Negara Kesatuan Republik Indonesia
        Negara Indonesia adalah negara kepulauan karena wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Negara Indonesia disenut juga sebagai negara maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan, luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh luas kepulauan Indonesia disebut Nusantara.
        Penduduk Indonesia harus tetap bersatu walaupun beda suku, agama, keadaan geografis, serta budaya yang beraneka ragam. Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau, penduduknya disatukan oleh laut dan perairan sebagai penghubung antar pulau.


C.     Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
        Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang tertulis dalam Konversi Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convertion on the Law, of the Sea) pada tahun 1982 dan telah disahkan dalam UU No. 17 Tahun 1985. Untuk itu, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta untuk menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta untuk menegaskan posisinya.
        Secara geografis wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu benua Asia dan  Benua Australia dan juga dikelilingi dua samudera yaitu samudra Pasifik dan samudra Hindia. Indonesia terletak pada batas-batas astronomi 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT.
        Wilayah daratan Indonesia bagian utara berbatasan dengan Malaysia Timur (Serawak) di Pulau Kalimantan dalam bentuk gerbang perbatasan (antara Serawak dan Kalimantan Barat). Dan wilayah Indonesia bagian Timur berbatasan daratan dengan Papua Nugini di Papua bagian timur.
        Perairan laut Indonesia berdasarkan konversi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3, yaitu :
1.     Batas laut teritorial, yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dan udara di sekitarnya.
2.     Batas landas kontinen, sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Landasan kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
3.     Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandung didalamnya bertambah pula.

D.    Upaya Menjaga Keutuhan Negara
        Ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah segenap bangsa. Kemerdekaan bangsa Indonesia juga diraih berkat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Makna dan nilai Sumpah Pemuda pada masa sekarang masih diperlukan dalam upaya tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Rasa memiliki dan rasa seperjuangan sebagai bangsa Indonesia dapat mempersatukan bangsa. Untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia dari ancaman yang datang dari luar, Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Dalam kehidupan bermasyarakat menjaga keutuhan bangsa merupakan cara menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus kita jaga dengan menjaga ketahanan negara dan bangsa. Ketahanan negara adalah kekuatan hati, kekuatan fisik, dan kesabaran diri. Ketahanan nasional merupakan kekuatan, kemampuan daya tahan negara dalam menghadapi tantangan.



Sumber : Buku Paket Yudhistira “ Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 5”.

Rabu, 02 Mei 2012

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL


       Ketahanan  Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang  terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional  dalam  menghadapi  segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar,secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan  integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Konsepsi Ketahanan Nasional
      Konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode astagatra. Konsepsi kethanan nasional ini merupakan saran unutuk mewujudkan ketahanan nasional.
 Sifat ketahanan nasional

Ketahanan  nasional suatu bangsa memiliki sifat sebagai berikut. :
1. manunggal, yaitu sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan
perpaduan yang seimbang serasi, dan selaras dengan seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. mawas ke dalam, yaitu ketahan nasional yang diarahkan pada diribangsa dan negara
itu sendiri.
3. kewibwaan, yaitu kethanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat
menunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional.
4. dinamis, yaitu kondisitingkatketahanan nasional suatu negara yang tidak tetap.
5. menitik beratkan konstitusi dan saling menghargai. Ketahanan nasional tidak
mendahuluka sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan. Maka, konsepsi ketahan
nasional tidak mengutamakan penggunaan adu kekuasaan dan adu kekerasan.

Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
     Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut                 berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
- Ketangguhan dalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
- Keuletan adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
- Identitas yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
- Integritas yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
- Ancaman yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
- Hambatan dan gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

SUMBER
http://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/
http://saefullohlipana.blogspot.com/2011/05/ketahanan-nasional.html