A. Berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Sejak
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, dimulailah sejarah bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bernegara. Mulai saat itu pula bangsa
Indonesia menyusun pemerintahannya sendiri.
Proklamasi
kemerdekaan merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam
UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik”. Negara republik adalah negara dengan pemerintahan
rakyat yang dikepalai seorang presiden. Presiden sebagai kepala negara dipilih
dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Oleh karena itu, secara
resmi telah ditetapkan bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dan
berbentuk pemerintahannya republik.
B. Mengenal Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Negara
Indonesia adalah negara kepulauan karena wilayah Indonesia terdiri atas
pulau-pulau besar dan kecil. Negara Indonesia disenut juga sebagai negara
maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan, luas
perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh luas
kepulauan Indonesia disebut Nusantara.
Penduduk
Indonesia harus tetap bersatu walaupun beda suku, agama, keadaan geografis,
serta budaya yang beraneka ragam. Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu
pulau, penduduknya disatukan oleh laut dan perairan sebagai penghubung antar
pulau.
C. Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Indonesia
telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang tertulis
dalam Konversi Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convertion on the Law, of the Sea) pada tahun 1982
dan telah disahkan dalam UU No. 17 Tahun 1985. Untuk itu, Indonesia mempunyai
tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk
peta untuk menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta untuk menegaskan
posisinya.
Secara
geografis wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu benua Asia
dan Benua Australia dan juga dikelilingi
dua samudera yaitu samudra Pasifik dan samudra Hindia. Indonesia terletak pada
batas-batas astronomi 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT.
Wilayah
daratan Indonesia bagian utara berbatasan dengan Malaysia Timur (Serawak) di
Pulau Kalimantan dalam bentuk gerbang perbatasan (antara Serawak dan Kalimantan
Barat). Dan wilayah Indonesia bagian Timur berbatasan daratan dengan Papua
Nugini di Papua bagian timur.
Perairan
laut Indonesia berdasarkan konversi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun
1982 dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Batas laut teritorial, yaitu 12 mil
dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut,
negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dan udara di sekitarnya.
2. Batas landas kontinen, sebuah negara
paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih
dari 200 meter. Landasan kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah
laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) ditarik
dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas
perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandung didalamnya bertambah
pula.
D.
Upaya
Menjaga Keutuhan Negara
Ancaman
terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah
Indonesia. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab menjaga keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah segenap bangsa. Kemerdekaan bangsa
Indonesia juga diraih berkat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Makna dan
nilai Sumpah Pemuda pada masa sekarang masih diperlukan dalam upaya tetap
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rasa
memiliki dan rasa seperjuangan sebagai bangsa Indonesia dapat mempersatukan
bangsa. Untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia dari ancaman yang datang dari
luar, Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
kehidupan bermasyarakat menjaga keutuhan bangsa merupakan cara menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus kita jaga dengan menjaga ketahanan
negara dan bangsa. Ketahanan negara adalah kekuatan hati, kekuatan fisik, dan
kesabaran diri. Ketahanan nasional merupakan kekuatan, kemampuan daya tahan
negara dalam menghadapi tantangan.
Sumber : Buku Paket Yudhistira “
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 5”.