menu button

text Berjalan

Blog Sartika Siahaan - 22 Years old - Gunadarma University

Jumat, 24 Februari 2012

TUGAS 4

11.UPAYA DAN SRATEGI DALAM PENGELOLAN LINGKUNGAN HIDUP:

       
     A.PENGERTIAN LINKUNGAN HIDUP
     Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
                                                       
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982
  1. Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
  2. Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
  3. S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
  4. Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
  5. St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982), lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.
Pustaka : Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan Oleh Nommy Horas Thombang Siahaan,Indonesia

 

         Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human
environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:

1. PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita

2. S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

3. MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

4. PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

5.SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya

6. JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai 

http://carapedia.com/pengertian_definisi_lingkungan_hidup_menurut_para_ahli_info951.html

MASALAH  LINGKUNGAN.terbagi dalam:

Masalah lingkungan dalam populasi penduduk

Yang akan mempengaruhi,yaitu:
1.Pemanfaatan SDA
2.Daya dukung alam terlampaui
3.Lingkungan alam mulai terganggu atau rusak
4.Teknologi  tidak siap
5.dampak yang sama seperti pembangunan pertanian Pembangunan secara keseluruhan adalah suatu           
   Proses yang bersifat Holistik..
plasma nuftah)
6. Kualitas tanah



Masalah lingkungan dari pembangunan perkebunan

mempunyai pangan sbb:
1. Membangun atau mengolah lokasi baru dengan
    membuka hutan atau bangunan irigasi-irigasi.
2. Siklus karbon, pemanasan bumi, perubahan iklim
3. Siklus tata air terganggu (erosi, banjir, kekeringan)
4. Biodiversity (
6. Peledakan hama, penyakit, gulma dan kebakaran
7. Pencemaran air (insetisida, fungisida, herbisida,
 pemupukan)
8. Pencemaran udara
9. Bioteknologi

Masalah lingkungan oleh pembangunan peternakan

        Masalah lingkungan karena pembangunan peternakan dihubungkan dengan sistem pengembalaan atau sistem kandang. Untuk sistem pengembalaan masalah yang timbul adalah sama dengan pembukaan hutan untuk pertanian pangan dengan peningkatan terhadap masalah berikut;
     Kualitas tanah (kesuburan, fisik/ pemadatan)
     Tanaman pakan
     Pencemran udara
     Pencemaran air
     Pathogen
        Sedangkan dengan sistem kandang biasanya terdapat pada negara berkembang, penduduk padat dan pemilikan tanah yang sempit akan mempunyai peningkatan masalah dalam; Sumber pakan, Kualitas tanah, Pencemaran air, Pencemaran udara (metan, bau), Pathogen


Masalah
laut karang
3.Penyakit ikan lingkungan karena pembangunan perikanan air tawar
1.  Penipisan/ hilangnya mangrove; perlindungan pantai, tempat pemijahan
2.  Pencemaran dari tambak
3.  Kerusakan Masalah lingkungan yang muncul dari pembangunan perikanan air tawar adalah :
4.  Pencemaran akibat erosi, pemupukan, dan pestisida
5.  Pencemaran pemukiman
6.  Pencemaran industri
7.  Penyakit ikan
8.  Ikan yang mengandung bahan beracun

        Sedangkan pembangunan perikanan laut yang muncul dari dampak ikan di pantai antara lain;
1.Pencemaran dari darat
2.Pencemaran dari
4.Salinitas

Masalah Lingkungan Karena Pembangunan Industri:

        Limbah :Limbah Cair, Limbah Gas, Limbah padat, Kebisingan, Bau
        Bahan Baku:Pengambilan bahan baku, Pengangkutan bahan baku, Penyimpanan bahan baku
        Produksi :Penyimpanan produksi, Pengangkutan produksi, Penggunaan produksi

        Pemukiman:Pemukiman karyawan, Pemukiman masyarakat pendatang

        Dampak lanjutan:
1.  Pencemaran sungai
2.  Pencemaran air sawah
3.  Pencemaran air tambak ikan
4.  Pencemaran air laut
5.  Pencemaran air yang digunakan masyarakat
6.  Pencemaran udara di pemukiman
7.  Pencemaran udara pada tanaman dan hewan, dll


Masalah lingkungan karena perkembangan Pemukiman

        Masalah lingkungan dalam perkembangan pemukiman dapat dibagi dua yaitu; pemukiman tradisional dan pemukiman modern yang menimbulkan masalah;
        Pencemaran  dari pemukiman
        Limbah  transportasi
        Pembukaan vegetasi di pinggir sungai dan pantai
        Pembukaan lahan untuk pemukiman di pinggir jalan
        Perubahan lahan makin luas dan disemua tempat yang ada jalan

repository.binus.ac.id/content/S0104/S010431971.ppt
     Upaya dan strategi penanggulangan

a.       Penanggulangan (pengendalian dan pencegahan) dampak pencemaran dan kerusakan lahan dan lingkungan pertanian,dilakukan dengan penataan kembali tata ruang. Kawasan industri, pabrik, pertambangan, dan lain-lain di sekitar areal pertanian perlu ditata dan diatur menggunakan instrumen hukum dan nonhukum. Penegakan dan pengetatan implementasi undang-undang, peraturan dan keputusan pemerintah, baik di pusat maupun di
daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup, termasuk optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian oleh Badan Pengendali Dampak Lingkungan perlu dilakukan.

b.      Bagi pengelola industri/pabrik, pertambangan, dan kegiatan lain yang berpotensi mencemari lahan pertanian dan lingkungan, sudah saatnya pemerintah memberlakukan pajak lingkungan, sebagai kompensasi pemulihan atau rehabilitasi sumber daya air dan lahan pertanian yang
tercemar dan mengalami kerusakan. Unsurunsur bahan berbahaya dan beracun (B3)dan  ambang batas  pencemaran,  yang diberlakukan pemerintah melalui peraturan pemerintah, surat keputusan, dan lain-lain harus dijadikan acuan untuk memberikan tindakan hukum bagi pelaku pencemaran dan kerusakan lahan/lingkungan.
c.       Untuk mempertahankan kualitas tanah dan produk pertanian agar tetap baik dan tidak mengalami pencemaran, harus dilakukan penegakan aturan dan pengawasan yang ketat tentang kewajiban mengoptimalkan fungsi instalasi pengolah air limbah (IPAL).
d.      Bagi para pengelola pertambangan perlu ditegaskan kembali tentang kewajibannya dalam melaksanakan rehabilitasi/reklamasi lahan yang mengalami kerusakan. Ini sebagai tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup, sehingga sanksi yang sesuai dan tegas dapat dikenakan.
e.       Tidak membuang sampah atau limbah di sungai,danau,laut dll.
f.        Tidak menggunakan sungan atau danau untuk mencuci.
g.       Memproduksi minyak secara alami
h.      Menghilangkan garam dari air laut
i.         Tenaga Hidrogen
j.         Tenaga Surya

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar