KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat local, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
Sedangkan secara terminoligis menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Sedangkan menurut Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahandimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melaluikompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasidemokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiriatau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Pendapat lain seperti dinyatakan oleh Henry B. Mayo bahwa demokrasi merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan asas prinsip kesamaan politik dandiselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.Bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut sertamemerintah dengan perantaraan wakilnya. Atau pemerintahan rakyat. Jugadidefinisikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warganegara.
Demokrasi juga diartikan sebagai bentuk masyarakat yang menghargai hak-hak asasi manusia secara sama, menghargai kebebasan dan mendukungtoleransi, khususnya terhadap pandangan-pandangan kelompok minoritas.Sedangkan William Morris dalam kamus The Grolier Internasional Dictionary mengatakan bahwa demokrasi adalah Goverment by the people.
exercised either direcly or trough elected representatives
(Pemerintahan dimanarakyat memegang kekuasaan secara langsung atau melalui wakil yang dipilih).Simon and Schuster Inc dalam buku Webster’s New World College Dictionary, mengatakan bahwa demokrasi adalah Government in which the people hold the running power either direcly or trough elected representatives,rule by the rule.
(Pemerintahan oleh rakyat, yang diadakan secara langsung ataumelalui wakil yang dipilih)Abraham Lincoln (1863) mendefinisikan demokrasi adalah Goverment of the people, by the people, for the people.Yang berarti suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi yang dirumuskannya ini adalahdefinisi yang paling popular.Sidney Hook dalam Encylopedia Americana
Menyebutkan democracy isa form government in which the major decisions of government or the indirection of policy behind these decisions rest direcly or indirectly on the freely given consent of majority of the adults governed.(Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana keputusan mayoritas pemerintah atau kebijakantidak langsung di samping keputusan itu diletakkan secara langsung atau tidak langsung mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas dari pemerintah yang berkuasa).Dari beberapa definisi tersebut mengimplikasikan bahwa didalamdemokrasi terdapat unsur-unsur kekuasaan mayoritas, keterwakilan rakyat dalam pemerintahan, suara rakyat, persamaaan hak, musyawarah, pemilihan yang bebasdan bertanggung jawab.Dapat penulis simpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang berada ditangan rakyat atau bisa dikatakan kekuasaan dipegang oleh rakyatdengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban yang sama bagi setiaprakyat atau warga negaranya.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undad-undang.
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
http://www.scribd.com